Tampilkan postingan dengan label ACEHKITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ACEHKITA. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 29, 2012

Kisah Pengumpul Naskah yang Tercecer




JEJERAN kitab kuno tersusun rapi di atas meja di ruang tamu. Warnanya tak lagi utuh. Lembaran kitab kuno yang tadinya berwarna putih, kini kecoklatan, dimakan usia. Luffat al Tullab, nama salah satu kitab kuno itu. Kitab karangan Syeikh Zakaria Ansari ditulis pada abad 16 masehi. Sisi terluar kitab kuno itu sobek, dimakan rayap. Manuskrip kuno tulisan tangan Syeikh Zakaria itu berisikan pelbagai macam topik, mulai dari hukum Islam, cara berjihad, seni dan sastra, sejarah, hingga pengobatan.

Di sudut lain, agak tersembunyi dari ruang tamu, naskah kuno yang lain tersusun seadanya. Di sini, ada sekitar lima buku kuno. Ada Mir-at al Tullab karangan Syeikh Abdul Rauf Al Singkili atau yang tenar dengan nama Syiah Kuala. Kitab ini menjadi rujukan Syiah Kuala, hakim agung kerajaan, dalam memutuskan pelbagai perkara di Kesultanan Aceh Darussalam. Mir-at al Tullab digunakan pada masa pemerintahan Ratu Safiatuddin (1641-1675) hingga Ratu Kamalat Syah (1688-1699).

Radzie/ACEHKITA.COM
Tarmizi A. Hamid | Foto-foto: Radzie/ACEHKITA.COM

Jangan bayangkan naskah itu tersimpan di Museum Negeri Aceh. Bukan. Manuskrip kuno yang usianya hampir lima abad itu, tersimpan di rumah Tarmizi Abdul Hamid. Ia warga biasa. Hanya pegawai tingkat menengah di Balai Pengembangan Teknologi Pertanian Aceh. Sore itu, di ruang tamunya yang sempit, Tarmizi hanya “memamerkan” beberapa judul naskah kuno saja. Ia telah mengoleksi tak kurang dari 500 manuskrip kuno yang ditulis sepanjang abad 15 hingga 19 masehi.

Tarmizi berkenalan dengan naskah kuno usai lawatannya ke Singapura pada 1995 lalu. Itu pun secara tak sengaja. Pada tahun itu, Tarmizi mengunjungi negeri singa untuk sebuah urusan dinas kantornya. Saat mengunjungi salah satu museum di Singapura, Tarmizi melihat sejumlah koleksi naskah kuno yang ditulis oleh orang Aceh tempo dulu. Di Aceh, Tarmizi tak menjumpai naskah kuno ini.

“Mereka mengoleksi mahakarya orang hebat Aceh,” kata pria yang akrab disapa Cek Midi itu, Jumat (27/5).

Begitu pulang ke Aceh, Tarmizi bertekad untuk melestarikan peninggalan indatu-nya. Ia mulai berburu naskah kuno yang tercecer pada warga Aceh. Manuskrip pertama yang dia peroleh yaitu Sir al Salikin, karangan Syeikh Abdul Samad Palembani. Kitab ini diperoleh dari seorang warga di Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada pertengahan 1995. Ia juga berburu hingga ke Riau.

“Manuskrip yang saya simpan merupakan yang tercecer dari masyarakat di seluruh Aceh,” ujar Tarmizi.
Pelbagai macam cara digunakan untuk memperoleh literatur kuno yang sarat dengan ilmu pengetahuan itu. Kadangkala, ia menukar naskah dengan al-Quran cetakan masa kini. Di lain waktu, ia melakukan barter: naskah ditukar dengan beras atau padi.

“Kalau kita beli tidak sanggup, karena nggak ada standard harga. Kalau dipatok harganya pun, pasti tidak sanggup kita beli,” ujar suami Nurul Husna ini. “Saya cuma memberikan kompensasi pada mereka sebagai ucapan terimakasih.”

Pun begitu, tak terhitung lagi entah berapa ratus juta uang telah dikeluarkan Tarmizi. Terakhir, ia menjual enam petak tanah peninggalan orangtuanya di Pidie, untuk membiayai perawatan naskah yang telah dikoleksinya.

Usahanya melestarikan peninggalan masa lampau tak sia-sia. Hingga kini, di rumahnya, Tarmizi telah mengoleksi sekitar 500 naskah kuno. “Naskah-naskah itu gudang ilmu pengetahuan. Ada soal tasawuf (sufi), agama, astronomi, psikologi, sejarah, tauhid, hukum Islam (fiqh), termasuk ilmu perbintangan, ilmu falaq,” kata dia. “Tinggal Aceh, dan Indonesia saja yang harus memanfaatkannya.”

Naskah kuno koleksi Tarmizi A. Hamid.

Manuskrip itu beraksara Arab-Jawi. Tak semua orang pandai membaca aksara ini. Meski beraksara Arab-Jawoe, kebanyakan manuskrip koleksi Tarmizi berbahasa Melayu. Hanya sedikit saja yang ditulis dalam bahasa Aceh. Karena itu, kini Tarmizi punya tugas baru, agar koleksinya itu bisa dimanfaatkan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Aceh masa kini.

Pelan-pelan, ia mengajak kawannya yang peduli pada naskah kuno untuk mengalih-aksarakan naskah itu: dari Arab-Jawi ke latin. Baru dua kitab saja yang telah rampung dialih-aksarakan, yaitu Nazam Aceh (Syair Perempuan Tasawuf Aceh) karangan Pocut di Beutong dan Hujjah Baliqha Ala Jama Mukhashamah karya Jalaluddin bin Syekh Jamaluddin Ibnu Al Qadhi.

Sedangkan Mir-at Al Thullab, Tarjuman Multafiq (keduanya karangan Syiah Kuala); Durar Li Syarhi Al Aqaid karangan Syeikh Nuruddin Al Raniry; dan Tajjul Muluk, masih dalam proses alih-aksara. “Biar anak muda sekarang bisa belajar,” kata dia.

Usaha lain, ia mendigitalisasi naskah-naskah itu. Baru 20 judul naskah saja yang berhasil didigitalisasi. Selain kekurangan dana, Tarmizi juga terhambat di sumberdaya manusia. “Seharusnya ada gerakan yang masif untuk mendigitalkan naskah-naskah ini,” sebut Tarmizi.

Keuntungan digitalisasi, selain agar naskah ini punya salinan, “Saya punya cita-cita naskah ini juga bisa diakses siapa pun, dari mana pun juga. Jadi tidak mesti datang ke rumah saya,” katanya.

Jika kelak naskah itu diunggah ke perpustakaan di internet, Tarmizi berharap bisa menemukan naskah serupa di negara lain, sehingga bisa menyempurnakan bagian-bagian naskah yang hilang.

Lagi-lagi, keterbatasan dana menjadi penghambat upaya Tarmizi mengawetkan manuskrip ini. Pada tahun pertama usai tsunami, Tarmizi memperoleh bantuan dari Pemerintah Jepang untuk merestorasi naskah yang sobek atau dimakan rayap. Namun belum semua naskah berhasil direstorasi. “Harga kertasnya mahal, satu meter saja hingga Rp 23 juta. Tidak sembarang kertas,” ujarnya. Kertas untuk restorasi menyerupai kertas plastik berserat tipis. Warnanya putih.

Merawat ratusan naskah kuno perlu dana besar. Sebagai seorang pegawai tingkat menengah, jelas Tarmizi bakal kelimpungan. Jadilah, ia hanya merawat manuskrip-manuskrip itu dengan cara yang masih sangat tradisional. Ia membalut manuskrip itu dengan kain yang telah ditaburi kapur barus, lada hitam, lada putih, dan cengkeh. “Biar rayap tidak memakan buku-buku ini,” kata Tarmizi.

Beruntung, kertas buku, mushaf, al-Quran, dan kitab yang diproduksi negara-negara Eropa pada akhir abad 18 dan awal abad 19 cocok untuk suhu di Aceh. “Bisa bertahan ratusan tahun asal dipelihara dengan baik,” kata Dr. Annabel Gallop, peneliti dari The British Library.

Dr. Annabel Gallop dari The British Library

Sore itu, Annabel mengunjungi rumah Tarmizi di Kompleks Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di Lampineung, Banda Aceh. Annabel terkagum-kagum dengan mushaf dan kitab Mir-at Al Tullab yang ditulis tangan. “Jumlah naskah tentang Islam dari Aceh sangat banyak, yang ditulis dalam bahasa Melayu untuk menyebarkan agama Islam,” kata perempuan yang fasih membaca tulisan Arab-Jawi.

Menurut Annabel, naskah karangan ulama Aceh pada abad 16 hingga 19 punya ciri khas tersendiri. Seni kaligrafi dan hiasan di sampul dan di pinggir setiap halaman, mempunyai nilai seni tinggi. “Mungkin ini identitas bangsa. Struktur yang digunakan juga sama, ada garis vertikal di setiap lukisan gambar di pinggir halaman. Tapi Aceh masih kalah dengan seni dari Pattani, Thailand Selatan,” ujar doktor asal Inggris ini.

Annabel menyayangkan jika Tarmizi dibiarkan seorang diri merawat ratusan naskah yang punya nilai tinggi ini.

Lantas, adakah perhatian dari pemerintah untuk merawat naskah ini? Menurut Tarmizi, ia pernah menerima tawaran untuk menyimpan ratusan naskah itu di Museum Negeri Aceh dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional pernah meminta Tarmizi menjual manuskrip itu. Namun ia menolak. Jika dijual, naskah-naskah itu akan diangkut ke Jakarta.

Ia juga mendapat tawaran Museum Aceh untuk menyimpan naskah itu di sana. Tapi tak jelas bagaimana mekanisme perawatan dan penyimpanan di museum, termasuk bagaimana kalau naskah itu hilang dan terbakar. Hal-hal teknis itulah yang kemudian mengurungkan niat Tarmizi untuk mengabaikan tawaran museum.

Menurut Tarmizi, jika pemerintah serius untuk melestarikan manuskrip yang menggambarkan kegelimangan Aceh di bidang pendidikan dan seni budaya pada masa lampau, ada baiknya membantu upaya yang tengah dilakukan sekarang ini, yaitu digitalisasi. Ia butuh banyak mikrofilm dan sumberdaya manusia.

Tarmizi menghabiskan separuh usia dan hartanya untuk melestarikan peninggalan indatu, agar generasi Aceh masa kini bisa mempelajari pelbagai pengetahuan yang telah diabadikan pendahulunya. “Saya bangga menyimpan naskah-naskah ini,” aku pria kelahiran Pidie, 45 tahun silam ini. [A, ACEHKITA.COM, 30 Mei 2011]

[ARSIP] Darimana Datangnya Amunisi GAM?


Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) mengumumkan seorang oknum aparat telah dibawa ke Polisi Militer karena kedapatan men-suplay amunisi kepada gerilayawan GAM.
“Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi dari penjualan itu oknum itu mendapatkan uang Rp 35 juta rupiah,” kata Komandan Penerangan PDMD, Kolonel Ditya Sudarsono.

Informasi terlibatnya si prajurit tak lain karena pengakuan seorang anggota GAM yang tertangkap. Dari pengembangan itu-lah, sang prajurit digelandang ke markas polisi militer (PM). Dan ini hanya salah satu kasus yang terungkap dan diakui oleh pihak PDMD.

Ini cerita lama.

Sebelum ditandatangani perjanjian penghentian permusuhan (CoHA), 9 Desember 2002, tersebutlah Jacko, seorang gerilyawan GAM wilayah Tamiang yang bertubuh tinggi dan berkulit hitam. Sebagai gerilyawan, dia memiliki M-16 dengan tiga buah magazen.

Sebagaimana layaknya kombatan, M-16 menjadi benda yang paling berharga untuk Jacko. Ke mana-mana dia selalu menenteng senjata yang menjadi standar pasukan Amerika ketika berperang di Vietnam akhir tahun 1960-an itu.

“Saya memilih memakai M-16 karena bentuknya besar. Tidak cocok bila saya memakai AK-47 yang bentuknya lebih kecil,” jelasnya pada acehkita waktu itu, membandingkan M-16 nya dengan senjata desainan Khalasnikov.

Jacko mengenal M-16 miliknya seperti dia mengenal dirinya sendiri. Sesekali digosoknya dengan minyak goreng sehingga warnanya hitam berkilat-kilat. Kadang dia menambah amunisi di magazennya setelah terlibat baku tembak dengan pasukan pemerintah.

Rata-rata gerilyawan memilki tas pinggang yang terbuat dari kulit sebagai wadah puluhan butir peluru atau amunisi. Setiap sore, sehabis bertempur, Jacko dan teman-temannya selalu menemui sang komandan untuk meminta jatah tambahan amunisi.

Lalu darimana mereka mendapat amunisi?

Ditanya demikian, Jacko hanya tersenyum lebar memamerkan giginya yang agak kuning. “Ini sih urusan bos, tetapi gampang saja kok,” katanya.

Jacko kemudian bercerita sambil tertawa bahwa amunisi itu dibeli oleh sang komandan dari aparat TNI.

Lho?

“Iya, kami memang perang. Tetapi soal bisnis jalan terus,” katanya sembari terbahak.

Dia menebarkan seluruh amunisi dari tas pinggangnya ke tikar, menunjukkan tulisan di pangkal peluru. Benar saja. Di sana tertulis PINDAD (Pusat Industri Angkatan Darat).

“Benar kan?” katanya tertawa.

Menurut Jacko, gerilyawan di Aceh memang mengimpor amunisi dari bererapa negara—dia menolak menyebutkan negara mana— tetapi mereka juga membelinya dari pihak TNI.

“Khususnya untuk senjata jenis M-16 ini,” katanya.

“Bukannya peluru itu hasil rampasan?”

“Kalau hasil rampasan tentu tidak sebanyak ini. Kami juga tidak mungkin merampok pabrik amunisi,” katanya meyakinkan.

Pihak GAM sendiri disebut-sebut memperoleh pasokan senjata dan amunisi yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka yang memiliki garis pantai yang panjang dan tak mudah terawasi. Bulan Desember 2003 lalu misalnya, Kepolisian Langkat, Sumatera Utara mengusut seorang warga Pangkalan Brandan bernama Ham (52) yang diduga sebagai pemasok M-16 dan AK-47 dari Thailand Selatan. Dalam operasinya, dia memanfaatkan perairan Langkat sebagai entry gate.

Kabupaten Langkat sendiri adalah perbatasan antara wilayah Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pintu gerbangnya.

***

Lain di Tamiang, lain pula di wilayah Aceh Besar.

Meski memiliki amunisi sendiri yang juga dibeli dari luar negeri—sama seperti Jacko, semua menolak menyebutkan asal negara—para gerilyawan mengaku tetap mendapat “suply” dari musuh bebuyutan mereka sendiri.

“Harganya termasuk mahal, tetapi lebih gampang ketimbang memesan dari luar,” kata salah seorang petinggi GAM wilayah Aceh Besar.

Menurutnya, sebutir peluru made in PINDAD bisa dibeli dengan harga Rp 12.000 per butir. Memang, harga ini tiga kali lipat lebih mahal dari harga normal yang konon sekitar Rp 4.000 per butir.

Dengan harga semahal itu, masih menurut anggota GAM Aceh Besar tadi, para anggota TNI/Polri jelas mendapat untung besar. Jadi, menurut klaim mereka, terjadi perlombaan untuk menjual peluru kepada pihak gerilyawan. Para pelaku transaksi penjualan amunisi itu menurut mereka bukan melibatkan prajurit rendahan, melainkan di level perwira ke atas.

“Mungkin mereka lebih mendapatkan akses ke logistik ketimbang prajurit,” kata sang panglima sambil tersenyum. 

Maklum, dalam situasi normal di lapangan, prajurit mendapatkan jatah amunisi yang hanya sesuai kapasitas senjatanya dan itupun harus dilaporkan setiap penggunaannya.

Pihak TNI/Polri sendiri selalu membantah keras pihaknya terlibat dalam penjualan amunisi kepada musuh negara itu. Mereka menganggap peluru-peluru made in PINDAD itu bisa berpindah tangan karena dicuri para gerilyawan.

Lagipula, menurut versi TNI, pencurian amunisi itu selain strategis dalam peperangan juga punya motivasi taktis untuk mengkambinghitamkan pihak lawan.

“Kalau tertembak oleh GAM dengan peluru TNI, nanti dianggap TNI yang membunuh. Padahal pelurunya curian,” kata Ditya Sudarsono beberapa waktu lalu di awal Darurat Militer (DM).

Tapi setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2004, Ditya akhirnya mengumumkan satu kasus penjualan amunisi yang dilakukan oleh anggota pasukan TNI dan kini kasusnya tengah diproses di Polisi Militer. 

April 2003 lalu, gudang senjata dan amunisi milik Kodim 1702/Wamena, Papua dibobol “maling”. Para pembobol berhasil membawa lari 29 senjata api berbagai jenis —termasuk SS-1 dan M-16— setelah melakukan penyerangan dan perusakan.  Para petinggi militer langsung menuding Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai otak dan dalang di balik aksi yang tergolong sangat berani itu.

Namun tak lama kemudian, setidaknya 20 anggota TNI diperiksa dan dimintai keterangan Polisi Militer Trikora terkait dengan kasus tersebut.

“Kalau dari 20 anggota TNI ada yang terbukti terlibat, maka akan dibawa ke Jayapura untuk mendapat pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Pangdam Trikora, Mayjen Nurdin Zaenal kepada wartawan (12 April 2003).

Dan benar saja. Dari pemeriksaan tersebut, setidaknya ada sembilan orang prajurit TNI yang menjadi tersangka karena terbukti terlibat dalam aksi pembobolan. Dua di antaranya bahkan diancam hukuman mati karena melakukan kegiatan mata-mata dan membantu persenjataan pihak musuh. Mereka yang terlibat tidak hanya prajurit, melainkan juga perwira berpangkat letnan satu.

Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra pada bulan Februari 2003 mengakui bahwa senjata yang kini digenggam gerilyawan GAM, berasal dari negerinya. Menurut Thaksin, senjata-senjata itu adalah milik Angkatan Bersenjata Thailand yang dicuri pihak lain untuk dijual kepada gerilyawan di Aceh melalui perbatasan Malaysia.

Thaksin secara tidak langsung telah mengarahkan telunjuk kepada pihak “pemberontak” di Thailand Selatan yang berbatasan kepada Malaysia sebagai biang aksi pencurian tersebut. Bulan Januari 2003 misalnya, sebuah depot senjata di Thailand Selatan dibobol “maling” yang berhasil membawa lari sedikitnya 100 pucuk M-16 buatan Amerika.

Sebelum Darurat Militer, pihak TNI menaksir jumlah pucuk senjata yang dikuasai GAM mencapai 2.100 dengan 5.200 kombatan. Namun menjelang berakhirnya Darurat Militer tahap II, dan disusul berkembangnya wacana pemberlakuan Darurat Sipil, Mayjen Endang Suwarya “meralat” jumlah kekuatan GAM (6/5). Menurutnya, jumlah personel GAM bukan 5.200 melainkan 8.500 orang. Ini berarti, TNI telah “salah hitung” dengan selisih sekitar 3.300 orang.

Yang tidak “salah hitung” adalah jumlah pucuk senjata dari klaim sekitar 2.100 menjadi 2.500. Dan setelah satu tahun Darurat Militer, kini senjata mereka tinggal 1.400 pucuk atau telah berkurang lebih dari separuhnya.

Apakah semua senjata itu dari Thailand? Mungkin terlalu jauh.

Tanggal 5 Juni 2003 lalu, puluhan polisi melakukan pengerebekan terhadap sejumlah outlet penjual senapan angin di kawasan Cipacing, sekitar 20 kilometer sebelah timur Kota Bandung. Mereka juga menggeledah bengkel-bengkel bubut milik warga di sana yang dicurigai sebagai tempat pembuatan senjata rakitan untuk memasok gerilyawan di Aceh.

Penggerebekan itu adalah bagian dari penerapan Operasi Rencong-Lodaya 2003 yang digelar sejak 18 Mei di bawah komando Polda Jawa Barat. Mereka—para polisi itu—percaya bahwa ada keterkaitan antara 5.000 warga asal Aceh di Bandung dengan terpasoknya senjata made in Cipacing ke Serambi Mekah.


Salah satu pelaku yang diciduk adalah Engkos (40) dan Tati Rosmaneti (31), pasangan suami istri pelaku penggandaan senjata api FN kaliber 9 milimeter. Tapi apa lacur? Di kamar tidur mereka, selain tiga pucuk FN rakitan, juga ditemukan sepucuk FN organik milik Korps Pasukan Khas TNI AU (Paskhas) yang digunakan para pelaku sebagai master.

Dengan FN milik Paskhas itulah, Engkos membuat jiplakan dan duplikatnya untuk dikirim ke Aceh. Sejauh pengakuannya kepada polisi, telah dikirim sedikitnya 15 pucuk FN rakitan ke Aceh melalui sejumlah kontak. Termasuk, dengan seseorang bernama Nendik Cahyono, anggota Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU.

Masih di Jawa Barat, sepanjang tahun 2001 juga telah terjadi kasus pembobolan gudang senjata milik Brimob di kawasan Cikole, Lembang. Tidak hanya itu. Bahkan gudang senjata dan amunisi milik pasukan se-elit Kopassus pun tak kebal dari aksi pembobolan. Kali ini adalah depot senjata milik Grup III Batujajar yang kehilangan sebuah M-16, Revolver kaliber 38 dan ribuan amunisi kaliber 5,6 mm.

Di Ambon (Maluku), sejumlah jurnalis yang pernah melakukan liputan antara tahun 1999 hingga 2001 akan lancar mengisahkan kembali pengalaman mereka mewawancarai para pelaku konflik yang mengaku memperoleh butiran peluru dengan cara barter alias imbal dagang. Cukup dengan sebungkus Dji Sam Soe!

***

“Kalau hasil rampasan tentu tidak sebanyak ini. Kami juga tidak mungkin merampok pabrik amunisi,” kata Jacko, GAM wilayah Tamiang kepada acehkita, Desember 2002. [tamat/ACEHKITA.COM edisi  6 Mei 2004]

Saya lupa nama jurnalis acehkita.com penulis tulisan yang menarik ini. 

Selasa, Juni 22, 2010

Dari Remaja Hingga Pejabat
Video Mesum

VIDEO Lhoknga bukan film mesum pertama yang beredar luas ke khalayak. Sebelumnya, ada dua kasus video mesum lain yang telah ditonton banyak mata warga Aceh. Bahkan, ketiga video itu telah menyebar ke dunia maya. Sebelumnya, ramai diperbincangkan video yang berjudul Neusu.

Film biru produksi aneuk nanggroe itu diperankan seorang perempuan, YN, bersama ID, kekasihnya yang seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada). Film berdurasi enam menit 43 detik itu diambil dengan menggunakan kamera telepon selular oleh pacar si perempuan. Mulanya, video itu hanya dimaksudkan untuk koleksi pribadi.

YN sendiri tidak mengetahui kenapa video berformat 3gp itu bisa beredar ke masyarakat luas. Kendati demikian, gadis asal Kecamatan Darul Kamal ini mengaku, telepon selular yang digunakan untuk merekam adegan suami-istri itu milik teman kekasihnya, yang kemudian dijual kepada orang lain.

Akibat film biru itu, YN dan ID sempat ditangkap dan diamankan di Markas Kepolisian Kota Besar Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Setelah keduanya mengaku sebagai pemeran dalam film tersebut, polisi membebaskan keduanya. Belakangan, kedua kekasih ini dinikahkan di sebuah desa di Kecamatan Darul Kamal. Hingga kini, kedua mereka belum diproses sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh.

Jauh sebelum video Neusu ramai dibicarakan, masyarakat Aceh juga sempat dihebohkan dengan peredaran 12 video yang berdurasi pendek dan 11 gambar mesum, yang diperankan DD (56) dengan seorang kekasihnya, ES (29).

Yang membuat video ini geger, DD merupakan seorang pejabat di Dinas Informasi, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Aceh Barat Daya. Lagi-lagi, video ini direkam dengan menggunakan kamera ponsel.

Aksi mesum dua pegawai ini dilakukan di dalam ruang kepala dinas. Gambar dan film yang tersebar luas tersebut direkam pada pukul 11.35 WIB, Sabtu, 4 November 2006, di dalam ruang kerja Nasruddin. 12 frame gambar dan 11 film cabul tersebut diabadikan secara bergantian oleh DD dan ES. Kini "aktor dan aktris" Skandal Abdya itu menghilang. Banyak kalangan mengatakan, keduanya lari untuk menghindari hukuman cambuk, yang kini berlaku bagi warga Aceh yang melakukan perbuatan cabul.

Pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada keduanya. DD dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Seksi Bagian Umum dan Perlengkapan pada kantor tersebut. Sementara ES kemungkinan akan dipecat juga. ES, menurut Kepala Dinas Informasi Nasruddin, adalah pegawai honorer pada kantor yang dipimpin DD. Sejak tiga tahun silam, ES telah ditinggal pergi oleh suaminya. Sementara DD telah menikah dan memiliki sejumlah anak.

Di Aceh memang sedang marak peredaran video skandal. acehkita.com memperoleh sebuah video berdurasi delapan menit 50 detik. “Pemain” film itu adalah seorang gadis Aceh dan anggota TNI, seperti terlihat dari pakaian dinas loreng yang digantung di jendela. Film ini “diproduksi” di Lhokseumawe, seperti terdengar perbincangan penyiar radio –yang suaranya terekam dalam video tersebut— menyebutkan kata Cunda, Muara Dua. Cunda merupakan sebuah kawasan yang terletak di Kota Lhokseumawe.

Banyak juga film syur yang beredar di publik yang disebut-sebut produksi Aceh. Seperti film sepasang remaja yang sedang memandu kasih di sebuah perkebunan sawit. Para penyebar memberi judul film ini “Saree Kampungku”. Ada lagi film yang berjudul “Nagan Raya”. Namun film ini masih belum bisa dipastikan produksi aneuk nanggroe.

Harus diakui, film biru buatan aneuk nanggroe memang laris manis. Di sebuah situs internet, video made in Aceh ini diminati ribuan pengunjung. "Penasaran aja pengen liat seperti apa sih video mesum dari daerah yang katanya menerapkan syariat Islam," tulis seorang pengunjung. Nah, lo! [fakhrurradzie gade]

Rabu, Oktober 14, 2009

Membangkitkan Trauma Tsunami

Oleh FAKHRURRADZIE GADE

DI tembok bekas pagar, Hamiyah bersandar. Tangan dan bibirnya terlihat bergetar. Pandangan ia arahkan ke sejumlah orang yang lari sambil berteriak histeris. Di depannnya, dari arah laut puluhan orang berlari ke arah gedung penyelamatan di kantor Pusat Riset Mitigasi Bencana dan Tsunami --yang terpaut sekira 300 meter dari posisi Hamiyah.

"Tujuannya apa dibuat acara seperti ini?" tanya Hamiyah kepada seorang pemuda yang mendekatinya.Hamiyah sadar, puluhan orang berlari sambil berteriak histeris adalah mereka yang terlibat dalam simulasi penyelamatan diri saat tsunami menerjang. Tapi, Hamiyah tidak ingin mengikuti simulasi tersebut.

Sejak pagi, Hamiyah mengurung diri di rumah. Ia tidak ingin melihat simulasi, yang membuatnya terkenang peristiwa Desember 2004 silam. Tsunami yang menghancurkan Aceh lima tahun silam itu, menyebabkan Hamiyah harus kehilangan 12 anggota keluarganya.

Hamiyah mengaku masih trauma. "Buat apa diingat-ingat kejadian dulu," kata Hamiyah.

Bagi Hamiyah, peristiwa tragis yang melumat 12 anggota keluarganya itu telah menjadi lembar kelam. "Saya sedih kalau mengingat kejadian itu," ujarnya.

Saat mendengar bunyi raungan sirine yang dibunyikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Banda Aceh, perempuan berusia 58 tahun itu, langsung terkejut. "Dada saya sesak," ujarnya. Tangan kirinya mengusap-usap dada. Terlihat nada gemetar di tangan dan bibirnya.

Matanya juga terlihat berkaca-kaca.

Tsunami telah menyebabkan Hamiyah kehilangan keluarga dan rumah. Bencana tsunami yang menghancurkan kampungnya, menyebabkan empat anak, lima cucu, dan tiga menantunya meninggal. Hamiyah sendiri sempat terseret arus.

"Jari kelingking saya putus," ia menunjuk tangan kirinya, yang tanpa kelingking.

Bagi Hamiyah, simulasi yang digelar ini tidak terlalu berguna. "Lihat anak-anak itu, mereka berlari-lari sambil ketawa-ketawa," ujar warga Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu. "Mereka ria."

Hamiyah mengaku, jika bencana kembali datang, ia akan lari menyelamatkan diri ke masjid. "Tapi, kalau ada bencana, kapan kita mau lari. Dulu setelah gempa, kami melihat air laut kering. Tapi tidak ada yang suruh lari, karena tidak ada yang kasih tahu," kata Hamiyah yang mengaku tinggal bersama dua anaknya yang selamat dari humbalang tsunami tersebut.

***

Pukul 08.00 WIB. Satu ledakan keras terdengar dari arah laut. Berselang beberapa detik kemudian, ledakan keras kembali terdengar. Dari pengeras suara masjid, seorang lelaki mengabarkan bahwa telah terjadi gempa besar. Warga diminta tidak panik.

"Mari sama-sama kita berdoa dan berzikir kepada Allah. Masyarakat diharap tenang, jangan panik," suara dari pengeras suara masjid.

Peringatan itu disuarakan berulang kali. Puluhan perempuan dan lelaki -- yang membawa anak-anak balita-- berkumpul di pekarangan masjid. Sebelumnya, mereka sedang berkumpul di dalam masjid.

Sepuluh menit kemudian, raungan sirine memecahkan kesunyian. Warga diminta untuk menyelamatkan diri ke gedung penyelamatan yang berjarak sekitar 300 meter dari masjid. Lokasi penyelamatan berada di atas atap gedung Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana.

Dari arah laut, puluhan warga juga berlarian. Mereka berteriak tsunami. Kepanikan jelas diperlihatkan oleh peserta simulasi.

Kepanikan bertambah, saat ambulans membunyikan sirenenya. Petugas medis dengan sigap mengevakuasi beberapa orang yang mengalami luka akibat gempa. Mobil polisi juga siaga. Mereka mengangkut warga ke gedung penyelamatan.

Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, mengatakan, simulasi ini bertujuan untuk menguji kesiapan sistem dan kesiagaan bencana. “Skenarionya sudah berjalan,” katanya di Banda Aceh, Rabu (14/10).

Ini kali kedua simulasi tsunami dibuat di Aceh, setelah pada 2 November 2008. Pada simulasi kali ini, Kusmayanto magatakan, kesiapan system evakuasi bencana di Indonesia, khususnya Aceh mengalami kemajuan, dibanding sebelumnya. “Setelah kita uji coba, sistemnya jalan semua, komunikasi juga lancar,” ujarnya.

Wakil Gubernur Muhammad Nazar menambahkan, simulasi kali ini berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Hanya beberapa komunikasi radio yang kurang berjalan saat kita coba dan ini akan kita perbaiki,” tuturnya.

***

Bagi Bakhtiar, warga Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, simulasi tsunami yang digelar pemerintah ini sangat berguna. "Ini bisa membuat kita belajar dan mengetahui cara menyelamatkan diri saat ada bencana dan tsunami," kata Bakhtiar, saat ditemui di atas gedung penyelamatan tsunami. Saat mengikuti simulasi, Bakhtiar memboyong anak perempuannya.

Saat tsunami 2004 silam, Bakhtiar sedang berjualan di pasar, di Kota Banda Aceh. Sementara istri dan anaknya berada di rumah. Beruntung, tidak ada keluarga intinya yang menjadi korban dalam gelombang gergasi tersebut.

"Waktu bunyi sirene tadi, saya langsung teringat anak saya ini," kata Bakhtiar. "Saya lalu mengambilnya dan langsung bersama warga berlari ke sini."

Lain lagi pendapat Sri Mulyani. Warga Desa Ulee Lheue ini menilai simulasi yang digelar ini tak banyak berguna. "Kalau ada tsunami, secara spontan saya akan berlari mencari tempat tinggi. Tidak mesti saya harus berlari ke gedung penyelamatan. Saya akan mengikuti naluri saya," kata perempuan 39 tahun ini.

Mulyani mengaku sempat terseret arus tsunami. Anaknya yang berusia lima tahun terlepas dari genggaman suaminya. Sampai kini, anaknya itu tak ditemukan. Mulyani selamat setelah berhasil mencapai lantai dua Rumah Sakit Umum Meuraxa, yang juga rusak parah.

"Kita tidak mau tsunami terulang lagi. Cukup membuat saya trauma," kata Mulyani. []

Sabtu, Maret 08, 2008

Bisnis Mantan Kombatan GAM

Oleh FAKHRURRADZIE GADE
Acehkita Writer

SEBUAH truk colt warna kuning tiba-tiba berhenti di sebuah toko berlantai dua di kawasan Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Di badan truk itu tertulis H.M.R, dengan stiker warna hijau nyala. Truk itu berlepotan dengan pasir. Pertanda, baru saja menurunkan muatannya. Tak berapa lama, truk kembali melaju ke arah barat Kota Mini.H.M.R yang tertera di badan truk itu adalah singkatan dari Halimon Meugah Raya. Ini merupakan sebuah perusahaan yang didirikan oleh bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pidie. Toko yang disinggahi tadi merupakan kantor perusahaan tersebut.

Tidak banyak yang mengetahui kalau di toko itu GAM mengelola sebuah perusahaan yang baru didirikan pada awal Mei 2006 itu. Pasalnya, lantai dasar digunakan sebagai toko buku. Sedangkan PT HMR berkantor di lantai dua.

Jangan menduga perusahaan ini dipadati pegawai yang sedang sibuk bekerja. Atau berbagai kesibukan lain laiknya sebuah perusahaan. Tidak ada kesibukan berarti. Di lantai dua, tempat perusahaan itu bermarkas, hanya ada enam meja rapat dan sejumlah kursi plastik warna hijau. Tidak ada yang namanya ruangan untuk direktur atau pemegang saham. Atau meja komputer untuk pegawainya. Hanya ada satu ruangan kosong yang difungsikan sebagai tempat istirahat dan ibadah.

Meja komputer, hanya ada di lantai bawah, tempat yang selama ini dijadikan sebagai toko buku. Di situ, hanya ada dua komputer dan satu unit printer. Selebihnya, lemari ukuran besar yang tidak terisi. Hanya rak paling bawah yang ada isinya, berupa beberapa bundel dokumen. Salah satu dokumen adalah akta pendirian perusahaan tersebut.

Dalam akta itu tertulis nama Sardjani Abdullah, Anwar Husen, Aiyub Abbas, Sayed Rizal Fahlevi, Abubakar Usman, dan Mahdalena. Mereka adalah para pentolah GAM di Pidie. Dua nama yang disebutkan pertama adalah petinggi GAM wilayah Pidie.

Menurut Muhammad Bardan, 41 tahun, wakil kepala pengangkutan, PT Halimon Meugah Raya sudah didaftarkan ke notaris, Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Pidie, dan juga sudah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). “Secara legal sudah ada semua,” kata Muhammad Bardan saat ditemui Aceh Magazine di kantor HMR, medio Juni lalu, sambil memperlihatkan segepok dokumen.

Perusahaan yang dipimpin Said Rizal Fahmi ini didirikan dengan modal dari dana reintegrasi bagi bekas pasukan GAM. Saat itu, Badan Reintegrasi Damai Aceh telah menyalurkan bantuan 113 bekas kombatan itu. Besaran dana yang disalurkan adalah Rp 12,5 juta per orang. Uang itu lalu dikumpulkan dan dijadikan sebagai modal mendirikan perusahaan.

Pendirian perusahaan ini, menurut Muhammad Bardan, telah disetujui semua bekas kombatan GAM wilayah Pidie. Pasalnya, ide pendirian ini telah dimusyawarahkan dengan semua gerilyawan yang ada di kawasan tersebut.

“Modal pendirian perusahaan ini murni dari dana reintegrasi. Penggunaan dana itu atas persetujuan KPA (Komite Peralihan Aceh) Pidie. Semua pasukan juga menyetujuinya, karena sudah ada musyawarah,” ujar bekas panglima muda daerah tiga Caleue ini.

Lantas, kenapa dana reintegrasi yang seharusnya dibagikan kepada para bekas kombatan dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan? Bardan punya jawabnya. Menurut pria berkumis lebat ini, jika uang sebesar Rp 1,4 miliar itu dibagikan kepada semua bekas kombatan, maka uang itu tidak akan merata. “Jadi kami bentuk badan usaha untuk kesejahteraan bekas TNA. Badan usaha ini nantinya akan kita kembangkan. Nah, keuntungannya nanti kita bagi kepada semuanya,” jelasnya pria yang mengaku pernah mendapatkan pendidikan militer di Libya itu.

Berbekal dana Rp 1.412.500.000 (113x12.500.000 –-red.) itulah, mereka mengurus perizinan, menyewa kantor, dan membeli peralatan. Terakhir, perusahaan ini membeli lima unit truk Mitsubishi Colt Diesel HD 120 Ps. Truk ini menjadi tulang punggung perusahaan.

Perusahaan bergerak dalam bidang pengangkutan pasir, walaupun di plang nama tertulis sejumlah bidang usaha lainnya, semisal kontraktor, laveransir, ekspor, dan impor. “Sekarang baru di bidang pengangkutan,” ujar Bardan, pria berbadan tegap itu.

Walaupun didirikan dengan meuripee (patungan) antarbekas kombatan GAM, tidak semua pekerja di sana mempunyai latar belakang sebagai anggota di organisasi tersebut. Untuk lima orang sopir, misalnya, semua direkrut dari warga biasa yang sudah berpengalaman di bidang itu. “Pertama kita minta dari anggota GAM. Kalau tidak ada, kita berikan kepada siapa saja yang bersedia,” terang Bardan.

Lima sopir yang dipekerjakan di perusahaan yang baru seumuran jagung itu, digaji berdasarkan persenan. “Sopir kami gaji 30 persen dari pendapatan total seharian,” sebutnya.

Halimon Meugah Raya bukanlah unit bisnis pertama yang didirikan bekas gerilyawan penuntut kemerdekaan Aceh itu. Sebelumnya, Muzakkir Manaf, bekas panglima TNA, telah mendirikan PT Pulau Gadeng. Perusahaan ini bergerak di bidang ekspor-impor hasil bumi dari dan ke Aceh.

Perusahaan ini didirikan tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan Aceh World Trade Center (AWTC) Holding Sdn. Bhd dengan perusahaan pelayaran ASDP Malaysia. AWTC adalah perusahaan yang berkedudukan di Malaysia dan sahamnya dimiliki oleh sejumlah petinggi GAM di sana. Dalam nota kesepakatan dengan ASDP pada Minggu, 15 Januari lalu, AWTC akan membuka jalur angkutan laut dari Penang (Malaysia) ke pelabuhan umum Krueng Geukueh, Aceh Utara.

Dalam pelayaran perdana pada 27 Januari lalu, perusahaan ini mengimpor berbagai hasil bumi di Aceh, seperti pinang, ke Malaysia. Selain itu, perusahaan yang dipimpin Muzakkir Manaf ini juga mengimpor gula dan bawang putih dari negara di semenanjung Malaya itu.

Ternyata, langkah Muzakkir Manaf ini diikuti para bawahannya. Bukan hanya bekas kombatan di wilayah Pidie yang mengikuti jejak sang petinggi. Sejumlah bekas pasukan GAM di Pasee (Aceh Utara) juga ada yang bergerak dalam bisnis, kendati tidak melibatkan GAM sebagai institusi.

Di Aceh Utara, Komite Peralihan Aceh memperoleh hak pengelolaan tata usaha tandan buah segar kelapa sawit yang diolah PT Perkebunan Nusantara 1 Cot Girek. Dalam sebuah pertemuan yang melibatkan KPA, PTPN-1, dan Penjabat Bupati Aceh Utara Teuku Pribadi, disepakati bahwa KPA mendapat hak 40 persen dan Puskobun 60 persen hak tata usaha tersebut. Setelah mendapatkan persenan ini, KPA nantinya akan menjadi rekanan PTPN-1 dan bisa membeli kelapa sawit.

KPA Blang Pidie juga mendirikan unit usaha dengan bermodalkan dana reintegrasi. Menurut Juru Bicara KPA Teungku Zainal Cot, dari 112 personel GAM, baru 37 orang saja yang memperoleh dana yang dijanjikan pemerintah tersebut. “Itu pun baru dapat setengah dari bantuan. Jadi per orang baru dapat Rp 12,5 juta,” kata Zainal kepada acehkita.com, pertengahan Oktober lalu, saat ditemui di Blang Pidie.

Dana reintegrasi yang telah diterima anggota GAM, kata Zainal, berjumlah Rp 462.500.000. Kini, dana tersebut dikelola oleh KPA dan digunakan untuk membuka usaha. “Usaha rental beco dan pengangkutan material bangunan, seperti tanah dan pasir,” ujar Zainal yang diamini bekas Juru Penerang GAM Blang Pidie, Teungku Kamaluddin alias Teungku Young.

“Kalau dibagi untuk semua anggota GAM, satu orang paling hanya dapat Rp 500 ribu saja,” lanjut Teungku Young, yang kini bekerja sebagai petani.

Cerita di atas adalah cerita tentang mereka yang telah memperoleh dana reintegrasi. Namun, simak apa yang dikemukakan Ketua KPA Lhoong Juli Muliadi.

Menurut Juli, KPA sudah mengajukan nama-nama anggota yang berhak memperoleh dana reintegrasi itu. Namun, belum satu pun yang cair. Dia juga mengatakan, kini anggotanya masih hidup luntang lantung. Dari 47 anggota GAM baru 10 yang mempunyai pekerjaan.

“Itu pun kerja serabutan. Kami berharap dana yang telah dijanjikan bisa dicairkan dan digunakan untuk modal usaha,” ujar Juli.

Terkait banyaknya anggota GAM yang belum memperoleh dana reintegrasi, Sekretaris Badan Reintegrasi Damai Aceh, dr. Haniff Asmara, mengatakan, pemerintah akan menuntaskan penyaluran dana itu pada akhir November ini. Apalagi, pihak GAM telah menyerahkan daftar 3.000 nama anggotanya yang berhak mendapatkan dana tersebut.

"Pada 10 November lalu GAM menyerahkan daftar nama anggotanya. Kita sudah mengklarifikasi untuk 3.000 orang. Sebagian besar sudah lengkap dengan nama dan alamat jelas. Pekan ini (maksudnya pekan depan --red.) selesai," kata Haniff kepada wartawan beberapa waktu lalu. [dzie]

(Jamaluddin menyumbang bahan untuk laporan ini dan dipublikasikan di situs berita acehkita.com dan majalah Aceh Magazine)

Senin, Maret 26, 2007

EDITORIAL
Selesaikan Secara Hukum!

20 MARET 2007, menjadi awal hari kelabu bagi masyarakat Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Kedamaian yang sempat mereka rengkuh selama dua tahun, sedikit terusik. Bagi warga Alue Dua, pasca-20 Maret menjadi hari yang berat. Mereka kembali dihantui rasa curiga jika ada orang asing yang masuk ke perkampungan mereka: terlebih jika berambut cepak. Warga juga tidak leluasa pergi ke ladang, seleluasa di masa damai. Singkat kata, kondisi berbalik 180 derajat.

Kondisi seperti ini terjadi setelah empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kompi B Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti, Cunda, dianiaya oleh massa, entah siapa mereka. Saat itu, empat TNI yang berpakaian preman menginap di Sekolah Dasar Alue Dua, yang sedang dibangun oleh sebuah LSM, Save the Children. Warga menaruh curiga terhadap empat pria berambut cepak ini menginap di sana. Tak ingin berlama-lama, warga kemudian menginterogasi keempat pria itu.

Kepada warga, empat TNI ini mengaku sedang mengamankan pembangunan SD. Warga tidak percaya begitu saja. Mereka menggeledah tas hitam besar milik empat personel TNI itu. Betapa mengejutkan, di dalam itu ditemukan empat senjata laras panjang yang telah dibongkar. Sontak saja, entah siapa yang memulai, massa menganiayai keempat personel TNI ini. Mereka dituduh sebagai mata-mata atawa intelijen yang disusupkan ke Alue Dua. Alasan warga, kenapa masuk ke perkampungan dengan berpakaian preman dan membawa senjata secara sembunyi-sembunyi.

Tuduhan dan kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dua personel Brimob dari Markas Brimobda 4 Lhokseumawe, dibal-bal massa, bersamaan dengan enam anggota jamaah tablig yang diduga menyebarkan ajaran sesat. Anggota Brimob ini bergabung dalam jamaah tablig. Warga menuding, jamaah membawa ajaran sesat. Apalagi, warga menemukan ada seorang jamaah yang bertato. Pertanyaannya, untuk tugas apa dua anggota Brimob itu bergabung dalam jamaah? Apakah keikutsertaan mereka sudah mendapat izin dari kesatuan? Inilah yang menyebabkan warga kemudian menuduh kedua anggota Brimob itu sebagai intelijen, yang disusupkan ke dalam jamaah tablig.

Kalau benar dugaan warga itu, kita tentu jadi bertanya-tanya: untuk apa masih ada operasi intelijen. Bukankah di Aceh tidak ada lagi pemberontakan? Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memang belum dibubarkan. Tapi yang perlu diingat bahwa, GAM dan kesatuan militernya telah menyatakan menerima Indonesia sebagai negara kesatuan mereka. Bila pun GAM masih berusaha memerdekakan Aceh, berarti mereka melabrak rambu-rambu kesepakatan damai yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia.

Operasi intelijen di Aceh memang tidak diperlukan lagi. Jauh-jauh hari sebelum dua insiden itu terjadi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Jakarta untuk menghentikan semua bentuk operasi intelijen yang sedang dilakukan di Aceh. Dia menjamin, di bawah kepemimpinannya Aceh tidak akan dimerdekakan. Ini adalah sebuah garansi yang diberikan oleh gubernur yang mantan pengatur strategi perang GAM. Pernyataan ini seakan menegasi sumpahnya saat dilantik pada 8 Februari lalu: akan menjalankan roda pemerintahan Aceh berlandaskan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Singkat kata, GAM memang telah menerima entitas Indonesia sebagai kebangsaan mereka.

Aceh benar-benar telah kondusif. Roda kehidupan warga yang mendiami provinsi ini telah berputar normal. Warga sudah bisa pergi ke gunung, bepergian di malam hari, tanpa dihantui rasa takut akan terjebak dalam perang yang mematikan. Atau setidaknya terjebak pemeriksaan pasukan pemerintah dan gerilyawan di jalan-jalan. Kondisi kondusif ini telah dinikmati warga hampir dua tahun lamanya. Dan, kita semua masih ingin terus menikmati kedamaian ini.

Karena itu, kasus penganiayaan terhadap empat personel TNI dan –apabila benar-- operasi intelijen yang dilakukan di Aceh tidak bisa diterima. Penganiayaan itu telah mengusik kemanusiaan dan kedamaian kita. Betapa tidak, kejadian brutal itu terjadi saat usai perdamaian masih seumuran jagung dan labil. Kita tentu tidak ingin rasa damai yang telah kita rengkuh dalam dua tahun terakhir ini kembali hilang: yang pada akhirnya kita akan kembali pada kondisi berkecamuknya perang. Insiden Alue Dua merupakan kejadian paling serius yang terjadi setelah tim Aceh Monitoring Mission (AMM) di bawah komando Pieter Feith mengakhiri misinya pada 15 Desember 2006 lalu.

Kita semakin terusik saat membaca berita ada warga yang dipukul oleh TNI saat mereka berusaha mengungkap pelaku pemukulan rekan mereka. Jika benar, ini merupakan tindakan seperti saat perang masih menjadi raja di Aceh. Saat hukum masih tak kuasa melawan dominasi senjata dan mortir. Tentu, kita tidak ingin ada aksi balas dendam. Terlebih, setelah TNI meyakini penganiayaan itu didalangi oleh Komite Peralihan Aceh, wadah mantan kombatan GAM.

Melalui tulisan ini, Redaksi Situs Berita acehkita.com menyerukan semua pihak: TNI, Polisi, GAM, dan KPA untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum. Biarkan pihak kepolisian menangani kasus ini secara tuntas. Bantu tugas-tugas mereka untuk mengungkap dalang penganiayaan itu, biar semuanya menjadi jelas.

Kita tidak ingin kasus serius ini mengganggu –dan pada akhirnya-- akan merusak perdamaian yang sedang bersemi di Aceh: yang pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung deritanya! Dan, kita berharap keinginan TNI, KPA, dan Polisi untuk menuntaskan kasus ini secara hukum serius adanya, bukan hanya pemanis bibir atau jargon politik semata. [A]

Minggu, Agustus 13, 2006

SETAHUN PERDAMAIAN
Riasan Kerikil di Usia Muda

SETAHUN PERDAMAIAN
Riasan Kerikil di Usia Muda
Reporter : Fakhrurradzie

DUA pria duduk di trotoar depan markas besar Aceh Monitoring Mission (AMM) yang terletak di kompleks kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh di siang Senin, 7 Agustus lalu. Dua lembar karton manila warna putih dijadikan sebagai tempat berlindung dari sinar matahari yang menyengat. Di samping mereka, duduk puluhan perempuan paruh baya dan tua –beberapa di antaranya menggendong anak yang masih berusia balita. Mata mereka menerawang, sembari beristirahat setelah melakukan perjalanan panjang nan melelahkan. Kecapaian terpancar dari wajah polos mereka.

Mereka merupakan warga sipil yang datang dari Kecamatan Mane, sebuah daerah pedalaman yang terpaut kira-kira 100 kikometer arah selatan Kabupaten Pidie. Kedatangn mereka ke markas AMM untuk menyampaikan aspirasi: menolak pembangunan markas Kompi E 113/Jaya Sakti di sana.

Agussalim, koordinator aksi, menyebutkan, kedatangan mereka ke Banda Aceh untuk mendesak pemerintah supaya membatalkan pembangunan Batalyon TNI Kompi E 113/Jaya Sakti yang dibangun di atas tanah milik warga Kecamatan Mane. “Kami menuntu supaya pemerintah mengembalikan tanah kami seluas 150 hektar yang dibangun kompi tersebut,” katanya saat menyampaikan aspirasinya kepada pihak AMM, Senin, awal Agustus lalu.

Dalam poster yang mereka usung, warga menyebutkan, pembangunan instalasi militer di Mane tidak diperlukan lagi. Apalagi, kondisi Aceh yang sudah stabil, aman, dan damai. “Tidak ada musuh di kampung kami,” tulis warga di karton manila beragam warna itu.

Bukan hanya warga Mane yang memprotes pembangunan instalasi militer di masa perdamaian ini. Awal Juli lalu, 500-an warga Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, juga berunjukrasa ke markas AMM. Lagi-lagi, mereka memprotes rencana militer membangun markasnya di kawasan pedalaman Aceh Besar itu.

Edi Miswar, koordinator warga, menyebutkan, pembangunan markas TNI tersebut telah menyebabkan warga tidak leluasa dalam mencari nafkah, mengembala kerbau dan sapi, serta tidak berani pergi ke kebun dan ladang. TNI di sana juga sering bertindak arogan terhadap warga dan menutup jalan menuju ke perkebunan.

“Kami menuntut supaya pos TNI dipindahkan dari Lamteuba. Warga di sini tidak bisa lagi mencari rezeki karena jalan menuju ke kebun ditutup sama mereka,” kata Miswar kepada wartawan.

Miswar menyebutkan, keberatan warga terhadap pembangunan markas baru militer telah dilaporkan kepada unsur musyawarah kecamatan (Muspika). Namun, hingga kini belum ada respons sama sekali. Bahkan, Camat, Koramil, dan Kepala Polsek anteng-anteng saja dan terkesan tidak menghiraukan aduan warga tersebut. “Kalau TNI tetap tidak ditarik dari kampung, kami tidak bertanggungjawab jika ada warga yang akan melakukan aksi ke pos TNI tersebut,” ujar Miswar, setengah mengancam.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Mayor Dudi Zulfadli, mengakui adanya pembangunan markas TNI di Lamteuba. “Di Lamteuba rencananya akan dibangun Kompi E 112. Itu pasukan organik, pindahan dari Japakeh, Mata Ie,” kata Dudi kepada acehkita.com, sembari menyebutkan, pembangunan Kompi E tersebut telah direstui pemerintah dan mengambil dana dari pos anggaran 2006.

Permasalahan TNI memang menjadi isu krusial di masa perdamaian ini. Dalam Undang Undang No 11 tentang Pemerintahan Aceh, pasukan TNI bertanggungjawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tugas lain” inilah yang dipermasalahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena dinilai bertentangan dengan Nota Kesepakatan Helsinki. GAM menilai, tugas dan fungsi TNI di Aceh pasca-kesepakatan Helsinki, tak ubahnya seperti tugas-tugas yang diemban sebelum tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang menewaskan tak kurang dari 15.000 orang sejak 1976.

“Tugas lain” yang dimaksud dalam Pasal 202 UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh tersebut meliputi penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.

***

Itu satu kasus yang menjadi kerikil di masa perdamaian ini. Jauh-jauh hari sebelum gelombang protes terhadap pembangunan instalasi militer di Lamteuba dan Mane, pembangunan Kompi E 111 di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menelan korban seorang bekas militer GAM. Muslem namanya. Selain menewaskan seorang eks-TNA, satu warga sipil dan satu polisi pengawal tim Aceh Monitoring Mission (AMM) ikut menderita luka-luka. Sedangkan lubang tembakan menghiasi dinding mobil yang ditumpangi bekas Ketua AMM Aceh Utara Jorma Gardameister.

Insiden Paya Bakong bermula dari penangkapan Umar, seorang eks-TNA yang sedang melintasi lokasi pembangunan Kompi Paya Bakong tersebut. Umar yang menjadi penjual durian setelah perdamaian bersemi di Aceh, dikasari sejumlah oknum militer di sana. Rekan Umar yang melihat aksi tersebut, melaporkan insiden itu kepada warga. Tak terima, warga kemudian berbondong-bondong mendatangi markas baru tersebut untuk meminta supaya Umar segera dilepaskan. AMM ikut turun ke lokasi kejadian. Namun, sesampai tim AMM ke sana, entah dari mana, senjata menyalak. Letupan senjata itu membuat warga kocar-kacir. Tidak diketahui dari mana asal dan arah tembakan yang menyebabkan satu meninggal tersebut.

Kini, kasus Insiden Paya Bakong sedang diusut oleh Pemerintah Indonesia dan tim AMM. Investigasi itu mengalami kendala karena keluarga korban menolak jenazah Muslem diotopsi. TNI menyebutkan, penolakan otopsi ini bisa menghambat proses penyidikan di lapangan.

Salak senjata di Paya Bakong, bukan yang pertama. Sebelumnya pada bulan Oktober 2005 dan Maret 2006, senjata menyalak di Peudawa, Aceh Timur. Kasus pertama, seorang anggota GAM, Abubakar, ditembak pasukan TNI saat usia perdamaian baru dua bulan. Kasus ini menyebabkan AMM memvonis TNI telah melanggar Kesepakatan Helsinki.

Sedangkan kasus kedua yang terjadi pada Maret 2006, seorang warga, Agussalim, tewas ditembak polisi saat terjaring razia lalulintas. Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas. Hingga kini, kasus Peudawa yang merenggut nyawa warga sipil tersebut tidak jelas juntrungannya. Seorang TNA juga menjadi korban penembakan di Nagan Raya. Polisi menyebutkan, penembakan dilakukan karena yang bersangkutan merampas satu unit mobil. Namun, GAM membantah tudingan polisi ini. Sama halnya dengan Peudawa, tidak jelas ujung-ujung kasus ini.

Selain salak senjata dan pembangunan markas TNI, penyaluran dana reintegrasi bagi anggota GAM bisa menjadi bom waktu, yang bisa meledak suatu waktu di masa mendatang. Pasalnya, ada anggota GAM yang beroleh dana reintegrasi dan tidak sedikit anggota GAM yang tidak mendapatkannya sama sekali. Selain itu, penyaluran dana kompensasi bagi warga korban konflik juga menuai masalah. Kedatangan ratusan warga Kecamatan Mane ke Banda Aceh untuk menuntut dana kompensasi menjadi bukti bahwa penyaluran dana ini menyisakan masalah.

Itu sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan. Di ranah politik, UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh juga masih menyisakan masalah. Kendati menerima UU Pemerintahan Aceh, GAM menolak sejumlah pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pasal-pasal yang ditolak di antaranya, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 202.

Pasal 8 dinilai telah memangkas kewenangan dan fungsi legislatif Aceh. Di pasal itu hanya disebutkan bahwa segala rencana persetujuan internasional dan rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Yang diprotes GAM adalah kata “pertimbangan”, karena tidak sesuai dengan yang tertulis dalam MoU Helsinki, yaitu “persetujuan”.

Itu satu soal. Hal lain yang ditolak oleh GAM adalah Pasal 11 yang dinilai membatasi kewenangan Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota”. GAM mengibaratkan pasal ini dengan ungkapan “peulheuh ulee cupet iku/lepas kepala pegang ekor”.

Senior Representatif GAM di AMM Irwandi Yusuf, mengatakan, Pasal 11 ikut mempengaruhi sejumlah pasal lain, seperti Pasal 124 ayat (3), Pasal 142 ayat (1), 147, dan Pasal 249. “Padahal dalam MoU telah jelas pemisahan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pembatasan kewenangan Aceh melalui Pasal 11 ini, sebut Irwandi, menyebabkan perlunya lisensi dari Pusat dalam semua hal. “Misalnya ada pengusaha yang bergerak di bidang perikanan, dia harus mendapatkan izin dari Pusat,” ujar Irwandi. “Ini apa bedanya dengan sebelum adanya UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki?”

“Pasal 228 ayat (1) tentang Pengadilan HAM juga sangat mengecewakan, karena hanya untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU PA disahkan. Padahal dalam MoU tidak disebutkan adanya pembatasan waktu,” ujarnya. “UU PA gagal menciptakan produk hukum yang berpihak pada masyarakat korban konflik.”

Nur Djuli, seorang petinggi GAM yang bermukim di Malaysia, menyebutkan, jika berbagai permasalahan yang masih abu-abu di UU Pemerintahan Aceh tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, dikhawatirkan akan muncul 'GAM-GAM' baru, 10 atau 20 tahun mendatang.

Karena itu, GAM menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera merevisi pasal-pasal tersebut. “Kita tolak semua pasal yang tidak sesuai dengan MoU, karena itu pemerintah harus segera merevisinya,” lanjut Irwandi. “Kita akan membawanya ke mekanisme dispute settlement AMM,” lanjutnya.

Jika di AMM tidak bisa diselesaikan, GAM juga berencana melaporkan perkara ini ke Crisis Management Initiative (CMI), lembaga yang memfasilitasi dan memediasi perundingan antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Rapat Commission on Security Arrangement (CoSA) yang akan digelar pada 14 Agustus ini di Banda Aceh, rencananya dihadiri bos CMI, Martti Ahtisaari. Di sinilah, para pihak akan mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam UU Pemerintahan Aceh. Rapat ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai kerikil yang bisa menjadi sandungan dalam jalan perdamaian Aceh. Ahtisaari dan CoSA memang tidak bisa menuntaskan segala permasalahannya. Karena itu dibutuhkan kearifan para pihak untuk sama-sama menjaga perdamaian yang telah membawa perubahan bagi Aceh ini. [dzie]

SETAHUN PERDAMAIAN
Riasan Kerikil di Usia Muda

  Posted by Picasa Riasan Kerikil di Usia Muda
Penulis: Fakhrurradzie

DUA pria duduk di trotoar depan markas besar Aceh Monitoring Mission (AMM) yang terletak di kompleks kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh di siang Senin, 7 Agustus lalu. Dua lembar karton manila warna putih dijadikan sebagai tempat berlindung dari sinar matahari yang menyengat. Di samping mereka, duduk puluhan perempuan paruh baya dan tua –beberapa di antaranya menggendong anak yang masih berusia balita. Mata mereka menerawang, sembari beristirahat setelah melakukan perjalanan panjang nan melelahkan. Kecapaian terpancar dari wajah polos mereka.

Mereka merupakan warga sipil yang datang dari Kecamatan Mane, sebuah daerah pedalaman yang terpaut kira-kira 100 kikometer arah selatan Kabupaten Pidie. Kedatangn mereka ke markas AMM untuk menyampaikan aspirasi: menolak pembangunan markas Kompi E 113/Jaya Sakti di sana.

Agussalim, koordinator aksi, menyebutkan, kedatangan mereka ke Banda Aceh untuk mendesak pemerintah supaya membatalkan pembangunan Batalyon TNI Kompi E 113/Jaya Sakti yang dibangun di atas tanah milik warga Kecamatan Mane. “Kami menuntu supaya pemerintah mengembalikan tanah kami seluas 150 hektar yang dibangun kompi tersebut,” katanya saat menyampaikan aspirasinya kepada pihak AMM, Senin, awal Agustus lalu.

Dalam poster yang mereka usung, warga menyebutkan, pembangunan instalasi militer di Mane tidak diperlukan lagi. Apalagi, kondisi Aceh yang sudah stabil, aman, dan damai. “Tidak ada musuh di kampung kami,” tulis warga di karton manila beragam warna itu.

Bukan hanya warga Mane yang memprotes pembangunan instalasi militer di masa perdamaian ini. Awal Juli lalu, 500-an warga Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, juga berunjukrasa ke markas AMM. Lagi-lagi, mereka memprotes rencana militer membangun markasnya di kawasan pedalaman Aceh Besar itu.

Edi Miswar, koordinator warga, menyebutkan, pembangunan markas TNI tersebut telah menyebabkan warga tidak leluasa dalam mencari nafkah, mengembala kerbau dan sapi, serta tidak berani pergi ke kebun dan ladang. TNI di sana juga sering bertindak arogan terhadap warga dan menutup jalan menuju ke perkebunan.

“Kami menuntut supaya pos TNI dipindahkan dari Lamteuba. Warga di sini tidak bisa lagi mencari rezeki karena jalan menuju ke kebun ditutup sama mereka,” kata Miswar kepada wartawan.

Miswar menyebutkan, keberatan warga terhadap pembangunan markas baru militer telah dilaporkan kepada unsur musyawarah kecamatan (Muspika). Namun, hingga kini belum ada respons sama sekali. Bahkan, Camat, Koramil, dan Kepala Polsek anteng-anteng saja dan terkesan tidak menghiraukan aduan warga tersebut. “Kalau TNI tetap tidak ditarik dari kampung, kami tidak bertanggungjawab jika ada warga yang akan melakukan aksi ke pos TNI tersebut,” ujar Miswar, setengah mengancam.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Mayor Dudi Zulfadli, mengakui adanya pembangunan markas TNI di Lamteuba. “Di Lamteuba rencananya akan dibangun Kompi E 112. Itu pasukan organik, pindahan dari Japakeh, Mata Ie,” kata Dudi kepada acehkita.com, sembari menyebutkan, pembangunan Kompi E tersebut telah direstui pemerintah dan mengambil dana dari pos anggaran 2006.

Permasalahan TNI memang menjadi isu krusial di masa perdamaian ini. Dalam Undang Undang No 11 tentang Pemerintahan Aceh, pasukan TNI bertanggungjawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tugas lain” inilah yang dipermasalahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena dinilai bertentangan dengan Nota Kesepakatan Helsinki. GAM menilai, tugas dan fungsi TNI di Aceh pasca-kesepakatan Helsinki, tak ubahnya seperti tugas-tugas yang diemban sebelum tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang menewaskan tak kurang dari 15.000 orang sejak 1976.

“Tugas lain” yang dimaksud dalam Pasal 202 UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh tersebut meliputi penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.

***

Itu satu kasus yang menjadi kerikil di masa perdamaian ini. Jauh-jauh hari sebelum gelombang protes terhadap pembangunan instalasi militer di Lamteuba dan Mane, pembangunan Kompi E 111 di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menelan korban seorang bekas militer GAM. Muslem namanya. Selain menewaskan seorang eks-TNA, satu warga sipil dan satu polisi pengawal tim Aceh Monitoring Mission (AMM) ikut menderita luka-luka. Sedangkan lubang tembakan menghiasi dinding mobil yang ditumpangi bekas Ketua AMM Aceh Utara Jorma Gardameister.

Insiden Paya Bakong bermula dari penangkapan Umar, seorang eks-TNA yang sedang melintasi lokasi pembangunan Kompi Paya Bakong tersebut. Umar yang menjadi penjual durian setelah perdamaian bersemi di Aceh, dikasari sejumlah oknum militer di sana. Rekan Umar yang melihat aksi tersebut, melaporkan insiden itu kepada warga. Tak terima, warga kemudian berbondong-bondong mendatangi markas baru tersebut untuk meminta supaya Umar segera dilepaskan. AMM ikut turun ke lokasi kejadian. Namun, sesampai tim AMM ke sana, entah dari mana, senjata menyalak. Letupan senjata itu membuat warga kocar-kacir. Tidak diketahui dari mana asal dan arah tembakan yang menyebabkan satu meninggal tersebut.

Kini, kasus Insiden Paya Bakong sedang diusut oleh Pemerintah Indonesia dan tim AMM. Investigasi itu mengalami kendala karena keluarga korban menolak jenazah Muslem diotopsi. TNI menyebutkan, penolakan otopsi ini bisa menghambat proses penyidikan di lapangan.

Salak senjata di Paya Bakong, bukan yang pertama. Sebelumnya pada bulan Oktober 2005 dan Maret 2006, senjata menyalak di Peudawa, Aceh Timur. Kasus pertama, seorang anggota GAM, Abubakar, ditembak pasukan TNI saat usia perdamaian baru dua bulan. Kasus ini menyebabkan AMM memvonis TNI telah melanggar Kesepakatan Helsinki.

Sedangkan kasus kedua yang terjadi pada Maret 2006, seorang warga, Agussalim, tewas ditembak polisi saat terjaring razia lalulintas. Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas. Hingga kini, kasus Peudawa yang merenggut nyawa warga sipil tersebut tidak jelas juntrungannya. Seorang TNA juga menjadi korban penembakan di Nagan Raya. Polisi menyebutkan, penembakan dilakukan karena yang bersangkutan merampas satu unit mobil. Namun, GAM membantah tudingan polisi ini. Sama halnya dengan Peudawa, tidak jelas ujung-ujung kasus ini.

Selain salak senjata dan pembangunan markas TNI, penyaluran dana reintegrasi bagi anggota GAM bisa menjadi bom waktu, yang bisa meledak suatu waktu di masa mendatang. Pasalnya, ada anggota GAM yang beroleh dana reintegrasi dan tidak sedikit anggota GAM yang tidak mendapatkannya sama sekali. Selain itu, penyaluran dana kompensasi bagi warga korban konflik juga menuai masalah. Kedatangan ratusan warga Kecamatan Mane ke Banda Aceh untuk menuntut dana kompensasi menjadi bukti bahwa penyaluran dana ini menyisakan masalah.

Itu sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan. Di ranah politik, UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh juga masih menyisakan masalah. Kendati menerima UU Pemerintahan Aceh, GAM menolak sejumlah pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pasal-pasal yang ditolak di antaranya, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 202.

Pasal 8 dinilai telah memangkas kewenangan dan fungsi legislatif Aceh. Di pasal itu hanya disebutkan bahwa segala rencana persetujuan internasional dan rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Yang diprotes GAM adalah kata “pertimbangan”, karena tidak sesuai dengan yang tertulis dalam MoU Helsinki, yaitu “persetujuan”.

Itu satu soal. Hal lain yang ditolak oleh GAM adalah Pasal 11 yang dinilai membatasi kewenangan Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota”. GAM mengibaratkan pasal ini dengan ungkapan “peulheuh ulee cupet iku/lepas kepala pegang ekor”.

Senior Representatif GAM di AMM Irwandi Yusuf, mengatakan, Pasal 11 ikut mempengaruhi sejumlah pasal lain, seperti Pasal 124 ayat (3), Pasal 142 ayat (1), 147, dan Pasal 249. “Padahal dalam MoU telah jelas pemisahan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pembatasan kewenangan Aceh melalui Pasal 11 ini, sebut Irwandi, menyebabkan perlunya lisensi dari Pusat dalam semua hal. “Misalnya ada pengusaha yang bergerak di bidang perikanan, dia harus mendapatkan izin dari Pusat,” ujar Irwandi. “Ini apa bedanya dengan sebelum adanya UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki?”

“Pasal 228 ayat (1) tentang Pengadilan HAM juga sangat mengecewakan, karena hanya untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU PA disahkan. Padahal dalam MoU tidak disebutkan adanya pembatasan waktu,” ujarnya. “UU PA gagal menciptakan produk hukum yang berpihak pada masyarakat korban konflik.”

Nur Djuli, seorang petinggi GAM yang bermukim di Malaysia, menyebutkan, jika berbagai permasalahan yang masih abu-abu di UU Pemerintahan Aceh tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, dikhawatirkan akan muncul 'GAM-GAM' baru, 10 atau 20 tahun mendatang.

Karena itu, GAM menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera merevisi pasal-pasal tersebut. “Kita tolak semua pasal yang tidak sesuai dengan MoU, karena itu pemerintah harus segera merevisinya,” lanjut Irwandi. “Kita akan membawanya ke mekanisme dispute settlement AMM,” lanjutnya.

Jika di AMM tidak bisa diselesaikan, GAM juga berencana melaporkan perkara ini ke Crisis Management Initiative (CMI), lembaga yang memfasilitasi dan memediasi perundingan antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Rapat Commission on Security Arrangement (CoSA) yang akan digelar pada 14 Agustus ini di Banda Aceh, rencananya dihadiri bos CMI, Martti Ahtisaari. Di sinilah, para pihak akan mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam UU Pemerintahan Aceh. Rapat ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai kerikil yang bisa menjadi sandungan dalam jalan perdamaian Aceh. Ahtisaari dan CoSA memang tidak bisa menuntaskan segala permasalahannya. Karena itu dibutuhkan kearifan para pihak untuk sama-sama menjaga perdamaian yang telah membawa perubahan bagi Aceh ini. [dzie]

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting